Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diatur dalam Undang-Undang ini untuk memastikan badan publik menyediakan informasi kepada masyarakat secara transparan.
Pasal-Pasal Penting:
- Pasal 1: Definisi informasi publik
- Pasal 2: Hak warga negara atas informasi
- Pasal 3: Kewajiban badan publik menyediakan informasi
- Pasal 4: Prosedur permintaan informasi
Untuk dokumen lengkap, bisa unduh di sini.